"Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG)"

         Dalam meningkatkan pemahaman dan wawasan pegawai dalam hal Pengarusutamaan Gender (PUG), Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta mengadakan sosialisasi terkait Pemahaman PUG dengan mengundang Bapak Suroso selaku Kepala Bagian Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada hari Selasa, 19 April 2016 yang diikuti oleh seluruh pegawai BPIB Tipe A Jakarta.

         Bapak Suroso selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini memaparkan konsep Gender yang sesungguhnya serta meluruskan pengertian gender yang selama ini dipahami oleh masyarakat awam.

         Gender oleh sebagian orang hanya dipahami sebagai jenis kelamin, hal-hal yang berkaitan dengan perempuan ataupun urusan yang berkaitan dengan memprioritaskan perempuan.

         Konsep Gender yang sesungguhnya adalah perbedaan peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dibentuk/ dikonstruksikan oleh masyarakat (diharapkan, diajarkan, disosialisasikan oleh keluarga dan masyarakatnya) dan bersifat dinamis (waktu, tempat, sosial dan ekonomi).

         Istilah Gender lebih ditujukan untuk menjelaskan mana perbedaaan perempuan dan laki-laki yang bersifat bawaan sebagai ciptaan Tuhan dan mana yang merupakan bentukan budaya yang dikonstruksikan dan disosialisasikan.

         Selain itu, Bapak Suroso menyampaikan beberapa hal terkait dasar hukum PUG, sasaran PUG Kementerian Keuangan, komitmen PUG Kementerian Keuangan, sarana dan prasarana fisik kantor yang responsif gender, kebijakan responsif gender Kementerian Keuangan serta aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam upaya mendukung implementasi PUG.

         Tujuan diadakannya sosialisasi ini diharapkan semua pegawai di lingkungan BPIB Tipe A Jakarta dapat memahami makna Pengarusutamaan Gender yang sebenarnya sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja yang maksimal dalam pekerjaannya.