Tugas dan Fungsi Laboratorium Bea dan Cukai
Tugas Utama
Melaksanakan pengujian laboratoris dan identifikasi barang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan Kepabeanan dan cukai. Antara lain:
- Pre Entry Classification;
- Proses keberatan dan banding;
- Keperluan audit;
- Keperluan penyelidikan, penindakan dan penyidikan;
- Pelayanan kepabeanan dan cukai; atau
- Keperluan lain yang oleh Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dianggap perlu
Tugas Lain
Melakukan pengujian laboratorium tidak untuk tujuan Kepabeanan dan Cukai, contoh uji berasal dari pengguna jasa eksternal.
Fungsi (berdasarkan PMK-84/PMK.01/2018)
- pelaksanaan asistensi teknis terkait penguJian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
- penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode penguJian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang;
- pelaksanaan penguJian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang;
- pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang;
- pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepatuhan internal, dan hubungan masyarakat; dan
- penyusunan evaluasi dan pelaporan.